BENGKULU SELATAN — Mekanisme pengoperasian dan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan berpotensi mengalami perubahan.
Langkah ini menyusul adanya rencana pemerintah pusat yang akan mengambil alih penganggaran gaji bagi PPPK Penuh Waktu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban fiskal daerah yang selama ini terfokus pada alokasi belanja pegawai.
Sementara itu, untuk kelompok PPPK Paruh Waktu, skema penggajian dipastikan tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa penanganan penggajian PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan dengan besaran nominal atau kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya saat masih berstatus honorer.
“Untuk skema PPPK Paruh Waktu, penggajiannya tetap diakomodasi melalui APBD dengan menyesuaikan standar atau nominal yang selama ini sudah berjalan sewaktu mereka masih menjadi tenaga honorer,” ujar Fikri saat ditemui di ruangannya Rabu 14 Oktober 2026.
Dengan adanya pembagian skema ini, Pemkab Bengkulu Selatan optimistis penataan tenaga non-ASN dapat berjalan secara optimal tanpa membebani postur keuangan daerah. Di sisi lain, pengalihan gaji PPPK Penuh Waktu ke APBN diharapkan memberi ruang lebih bagi APBD untuk dialokasikan pada program-program prioritas pembangunan masyarakat dan pembenahan infrastruktur di Bengkulu Selatan.
Saat ini, Pemkab Bengkulu Selatan masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menunggu regulasi teknis serta petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi terkait penerapan skema baru tersebut. (dby)







