
BREAKING NEWS! Pemkab Bengkulu Selatan Jatuhkan Sanksi ke PT BSL, 30 Hari Wajib Benahi Pengelolaan Limbah
BENGKULU SELATAN-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT BSL alias Bengkulu Sawit Lestari.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tersebut dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Sanksi tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 660.376 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Bengkulu Sawit Lestari di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Keputusan itu ditetapkan pada 28 September 2026 oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin,S.Sos.
Dalam dokumen tersebut, penerapan sanksi merupakan tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat di media sosial mengenai indikasi pencemaran Sungai Mertam serta hasil pemeriksaan sampel air limbah dan air sungai oleh laboratorium lingkungan.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin,S.Sos, melalui Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup Arif Budiman, membenarkan bahwa sanksi administratif tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Tadi siang telah disampaikan sanksi administratif terhadap PT BSL dari pemerintah daerah. Selama 30 hari ke depan akan dilaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pembenahan yang dilakukan oleh PT BSL,” ujar Arif.
Dalam keputusan Bupati, tercantum beberapa pelanggaran yang menjadi dasar penerapan paksaan pemerintah kepada PT BSL. Salah satunya adalah belum adanya nama dan titik koordinat pada titik pemantauan bagian hulu dan hilir Sungai Mertam.
Selain itu, disebutkan pula adanya keterlewatan baku mutu air limbah domestik untuk parameter Total Suspended Solid (TSS) serta keterlewatan baku mutu air sungai pada titik pemantauan.
Sebelumnya, DLHK Bengkulu Selatan memang telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel dari kawasan PT BSL dan Sungai Mertam.
Pada sampel Kolam 11 yang berkaitan dengan pengelolaan limbah cair industri pengolahan CPO, parameter yang diuji masih berada dalam batas baku mutu. Sementara pada sampel tertentu ditemukan parameter yang melampaui ketentuan, termasuk pada limbah domestik dan air Sungai Mertam.
Dalam keputusan Bupati, PT BSL diwajibkan melakukan sejumlah tindakan perbaikan. Di antaranya memasang nama serta titik koordinat pada lokasi pemantauan Sungai Mertam, baik di bagian hulu maupun hilir.
Perusahaan juga diperintahkan mengoptimalkan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik hingga memenuhi baku mutu air limbah yang diperbolehkan. Proses pembenahan tersebut diberikan batas waktu paling lama 30 hari.
Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan selama 30 hari ke depan. Jadi, pembenahan yang dilakukan perusahaan akan kita lihat dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Arif.
Tidak hanya itu, PT BSL juga diwajibkan melakukan pengujian kembali terhadap sampel air limbah domestik setelah proses pembenahan, penataan dan pemulihan dilakukan. Perusahaan dilarang membuang air limbah domestik sebelum kualitasnya memenuhi baku mutu.
Keputusan Bupati juga memberikan peringatan keras. Apabila kewajiban tidak dijalankan, dapat dilakukan pemberatan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Jadi perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembenahan sesuai dengan poin-poin yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan melihat pelaksanaannya di lapangan selama masa pengawasan tersebut,” jelas Arif.
Selain melaksanakan pembenahan, penanggung jawab usaha PT BSL juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati Bengkulu Selatan melalui Dinas LHK mengenai setiap tahapan penyelesaian paksaan pemerintah.
Sanksi tersebut berlaku sejak keputusan diterima oleh penanggung jawab usaha. Apabila pelaksanaan maupun pelaporan tidak dilakukan, perusahaan dapat dikenakan denda atas keterlambatan serta pemberatan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Intinya, selama 30 hari ini kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembenahan yang dilakukan PT BSL. Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah,” pungkasnya.






