BENGKULU SELATAN – Wacana pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu oleh pemerintah pusat mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya.
Menurut Lusi, berdasarkan informasi yang berkembang, kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2027. Namun, mekanisme pembayaran dan besaran gaji masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat.
“Kalau kebijakan ini benar-benar direalisasikan, tentu akan membantu mengurangi beban anggaran daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi saat ini,” ujar Lusi.
Ia menjelaskan, pengambilalihan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK penuh waktu, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
Meski demikian, Lusi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai standar penggajian maupun mekanisme penyaluran gaji yang akan diterapkan.
Pemerintah daerah pun masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran tahun 2027.
Kepastian kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi guru dan PPPK penuh waktu terkait pemenuhan hak mereka ke depan.







