RADARMELAYU.COM,KAUR – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data kembali ditunjukkan di Kabupaten Kaur. Pada Selasa, 7 Oktober 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaur resmi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus Pemberian Penghargaan kepada Pengadilan Agama Bintuhan.
Acara yang berlangsung penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar instansi vertikal di daerah. Adapun MoU yang ditandatangani terkait dengan pemenuhan kebutuhan data statistik untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di lingkungan Pengadilan Agama Bintuhan.
Kepala BPS Kabupaten Kaur, Dr. Antoni Pestaria, SE., M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis BPS untuk memastikan data statistik dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh stakeholder, termasuk lembaga peradilan.
Menurutnya, Pengadilan Agama sebagai salah satu institusi pelayanan publik membutuhkan data yang valid dan akurat untuk mendukung perencanaan program, analisis perkara, hingga penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. “Kami di BPS Kabupaten Kaur sangat menyambut baik kerja sama ini. Data adalah fondasi utama dalam mengambil kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Dr. Antoni Pestaria.
Ia menambahkan, MoU ini adalah wujud nyata implementasi Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten. Pihaknya siap memberikan pendampingan dan akses data yang mudah, cepat, dan akurat. “Dengan MoU ini, kami ingin memastikan Pengadilan Agama Bintuhan mendapatkan dukungan data yang berkelanjutan untuk mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Harapan kami, data BPS bisa benar-benar menjadi rujukan dalam setiap perencanaan di Pengadilan Agama,” tegas Antoni.
Selain agenda MoU, dalam kesempatan yang sama BPS Kabupaten Kaur juga memberikan penghargaan khusus kepada Pengadilan Agama Bintuhan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan penuh Pengadilan Agama Bintuhan dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Kaur.
Diketahui, Sensus Ekonomi merupakan hajat besar BPS yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali untuk memotret seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Kesuksesan pendataan di lapangan sangat bergantung pada dukungan semua pihak. “Penghargaan ini kami berikan sebagai ucapan terima kasih. Pengadilan Agama Bintuhan sangat proaktif mendukung SE2026 dan berbagai survei kami lainnya. Ini adalah contoh sinergi yang luar biasa dan patut dicontoh,” tambah Dr. Antoni.
Pihak Pengadilan Agama Bintuhan menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan serta penghargaan yang diberikan oleh BPS. Ke depan, kedua belah pihak berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus diperkuat dan berkelanjutan demi mewujudkan pemanfaatan data statistik yang berkualitas bagi pembangunan di Kabupaten Kaur.(red)





