BENGKULU SELATAN –Polres Bengkulu Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang September 2026.
Pengungkapan meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan modus bantuan uang Dinas Sosial, serta penganiayaan penusukan terhadap calon kepala desa.
Dari empat kasus tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka. Sementara empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Curanmor di Kota Manna, Kerugian Rp24,6 Juta
Kasus pertama terjadi di Jalan Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban yang baru selesai mengecek kandang ayam, sekitar pukul 05.30 WIB mendapati pagar rumah terbuka dan dua motor di teras raib. Dua motor yang hilang yakni Yamaha Aerox dan Honda Beat dengan kerugian sekitar Rp24,6 juta.
Polisi mengamankan tersangka berinisial HM. Tiga tersangka lainnya berinisial E, K, dan A masih DPO.
- Modus Bantuan Dinsos Rp2,5 Juta, Kalung Emas 15 Gram Raib
Kasus kedua terjadi di Jalan Pagar Alam-Manna, Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban yang sedang di pinggir jalan didatangi tersangka JF dengan modus menawarkan bantuan Dinas Sosial Rp2,5 juta. Korban kemudian diajak masuk ke mobil Suzuki XL7 menuju arah Manna.
Setelah perjalanan sekitar satu kilometer, korban diarahkan mengambil beras dan saat di dalam mobil kalung emas jenis rantai padi seberat 15 gram kadar 24 karat miliknya dicuri.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial ES, JF, PS, dan AP, beserta barang bukti mobil, kalung, dan surat pembelian emas.
- Calon Kades Ditusuk Usai Debat Pilkades
Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
Korban yang merupakan calon kepala desa dipanggil orang tua tersangka. Saat berbincang soal persiapan Pilkades, terjadi perdebatan hingga tersangka FS masuk rumah mengambil pisau dan menusuk punggung korban.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Polisi mengamankan tersangka FS dan pisau bergagang kayu.
- Curanmor di Sawah Air Nipis
Kasus terakhir terjadi di Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban yang memarkir Honda Supra X 125 di pinggir sawah, saat kembali motor sudah hilang. Polisi mengamankan tersangka berinisial T, sementara tersangka A masih DPO.
Polisi Dalami Peran Tersangka
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka.
“Kami masih melakukan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara dan mendalami peran setiap tersangka. Untuk tersangka yang masih DPO, anggota juga terus melakukan pencarian,” ujar AKBP Aron kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Para pelaku curanmor dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara pelaku modus bansos dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F atau G dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta.














