Dukcapil Kaur Luncurkan “Inovasi 7 in 1”, Pengantin Terima 7 Dokumen Sekaligus di Hari Nikah

RADARMELAYU.COM,KAUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur meluncurkan program pelayanan terbaru “Inovasi 7 in 1” pada Selasa, 14 September 2026. Program perdana ini menyerahkan tujuh dokumen kependudukan sekaligus kepada pasangan pengantin tepat pada hari pernikahan gratis.
Peluncuran pertama dilakukan di Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dan berjalan lancar. Setelah ini, program akan disebarluaskan ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur secara bertahap. “Ini program inovasi 7 in 1. Jadi pengantin yang baru melakukan pernikahan akan mendapatkan 7 dokumen sekaligus di hari pernikahan itu,” ujar Sekretaris Dukcapil Kabupaten Kaur, Januar Afriko,S.Hut, M.Si.kepada radarmelayu.com Rabu 15-09-2026..

Tujuh dokumen tersebut terdiri dari Kartu Keluarga pengantin, KK orang tua pengantin, KK mertua pengantin, KTP elektronik pengantin laki-laki dengan status kawin, KTP elektronik pengantin perempuan dengan status kawin, buku nikah untuk mempelai laki-laki, dan buku nikah untuk mempelai perempuan.
Dengan sistem ini, pasangan baru dan keluarga tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara terpisah ke kantor Dukcapil. Semua dokumen diselesaikan dan diserahkan langsung saat akad nikah. “Sehingga dokumennya ada 7 maka program inovasi ini kita sebutkan inovasi 7 in 1. Jadi kita serahkan pada saat pernikahan. Alhamdulillah prosesnya tidak ada kendala,” jelas Januar Afriko.

Selain untuk pengantin, Dukcapil Kaur juga menyiapkan program penerbitan akta kematian di tingkat desa. Program ini akan dikolaborasikan dengan Kementerian Agama, lurah, dan kepala desa.
Rencananya, pada malam ketiga setelah warga meninggal dunia, akta kematian dapat langsung diserahkan di rumah duka oleh kepala desa didampingi petugas dari Dukcapil dan Kemenag. Tujuannya meringankan beban keluarga. “Tadi sudah saya sampaikan juga dengan Kepala Kemenag kemudian kawan-kawan Lurah dan kepala desa supaya kita dapat menjalankan program penerbitan akte kematian bagi masyarakat yang meninggal di desa,” kata Januar Afriko.

Kedua program ini bertujuan mendukung visi Kabupaten Kaur Maju, Sejahtera, dan Bahagia. Seluruh layanan diberikan gratis sesuai amanat Permendagri dan Perbup, tanpa pungutan biaya.
Dukcapil berharap inovasi ini dapat memperpendek rantai birokrasi, menekan praktik percaloan, dan menghadirkan pelayanan yang cepat serta humanis langsung kepada masyarakat. “Tujuannya untuk menuju Kabupaten Kaur maju sejahtera dan bahagia. Kita fasilitasinya semuanya dengan hati yang bersih, hati yang cerdas dan hati untuk melayani masyarakat tanpa ada pungutan satu rupiah pun,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *