YOGYAKARTA, RADARMELAYU.COM – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memang memberikan kemudahan bagi jurnalis dalam mengolah data dan memproduksi berita dengan lebih cepat dan efisien, namun penggunaan teknologi ini tetap harus disertai dengan campur tangan manusia dan verifikasi yang ketat agar tidak menghasilkan informasi yang salah dan menyesatkan publik, karena pada prinsipnya teknologi hanyalah alat bantu bukan penentu kebenaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi, Rosarita Niken Widiastuti, dalam acara Literasi Media bertajuk Sinergi Kemitraan Media: Mewujudkan Tata Kelola Profesional, Akuntabel dan Berkelanjutan yang digelar di Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026), dimana ia menekankan pentingnya peran wartawan dalam memastikan akurasi informasi di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan tak terbendung.
Menurut Niken, Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman penggunaan AI dalam produk jurnalistik yang menegaskan pentingnya keterlibatan manusia dalam seluruh proses produksi berita mulai dari awal hingga akhir, karena menurutnya kecerdasan buatan itu bisa membantu kerja jurnalis tetapi jangan sampai menyerahkan semuanya kepada mesin, dari awal sampai akhir harus tetap ada campur tangan manusia yang berfungsi untuk menyaring dan memastikan kebenaran, “Kecerdasan buatan (AI) itu bisa membantu kita, tapi jangan menyerahkan semuanya. Dari awal sampai akhir itu harus ditangani, ada campur tangan manusia, harus berfungsi,” ujar Niken.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang tersedia di internet belum tentu benar, sehingga jika data yang keliru tersebut digunakan sebagai bahan pengolahan AI, maka hasil yang dihasilkan juga berpotensi mengandung kesalahan yang fatal, apalagi kalau sampah-sampah informasi itu masuk banyak sekali ke dalam machine learning dan big data, maka itulah sampah yang akan keluar nantinya, itulah sebabnya pentingnya jurnalis melakukan verifikasi secara berlapis dan tidak asal comot data dari internet, “Kalau sampah-sampah itu masuk banyak sekali di machine learning, kita big data kita, maka itulah sampah yang akan keluar. Itulah pentingnya jurnalis atau jurnalis itu memverifikasi,” katanya.
Niken menjelaskan, AI memang dapat membantu meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik termasuk dalam menganalisis data dan melakukan personalisasi konten, namun kemudahan tersebut harus diimbangi dengan proses pemeriksaan fakta yang ketat, ia bahkan mencontohkan kasus sebuah lembaga konsultan di Australia yang memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan data keliru hingga berdampak pada masalah hukum sekaligus merusak reputasi lembaga tersebut, dan pengalaman itu menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi dan data digital tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan silang, “Jadi, kita harus check and recheck. Menjadi kewajiban jurnalis,” tegasnya.
Menurut Niken, akurasi menjadi semakin penting ketika penggunaan AI berkembang bersamaan dengan pertumbuhan jumlah media yang semakin pesat, karena tanpa verifikasi yang mumpuni, teknologi justru berpotensi mempercepat penyebaran informasi yang salah, selain tantangan teknologi, Niken juga menyoroti peningkatan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik dimana ia menyebut Dewan Pers menerima 1.286 pengaduan pada tahun sebelumnya, sementara pada tahun berjalan jumlah pengaduan telah melampaui 1.000 kasus meskipun tahun belum berakhir.
“Pengaduan di Dewan Pers itu setiap hari semakin meningkat. Data pengaduan naik, selanjutnya dari tahun ke tahun itu semakin meningkat,” ujar Niken, ia juga menyebut sejumlah pejabat pemerintah telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers diantaranya Menteri Sosial, Menteri Pertanian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Dewan Pers terus mendorong peningkatan literasi media dan kecakapan masyarakat dalam memilah informasi, dimana edukasi dilakukan kepada berbagai kalangan termasuk pelajar dan masyarakat umum, selain literasi media Dewan Pers juga mendorong dilaksanakannya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis dimana pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan UKW dengan melibatkan lembaga penguji yang telah memenuhi persyaratan, “UKW ini sebagai standar profesional yang diukur dan terstandarisasi secara nasional,” katanya.(**)











