Pemkab Kaur Beri Syarat Mutlak Izin AMP CV Jaya Lestari, Wajib Lunasi Tunggakan Pajak

KAUR, RADARMELAYU.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur menetapkan syarat mutlak terkait perpanjangan izin Asphalt Mixing Plant (AMP) milik CV Jaya Lestari di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pajak masa lalu sebelum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan.

Ketegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman,S.Hut,M.Si usai memimpin rapat pembahasan penerbitan PKKPR CV Jaya Lestari di ruang kerjanya, Selasa 20 Oktober 2026. “Selama kewajiban belum dipenuhi, proses penerbitan PKKPR belum dapat dilanjutkan. Kami berharap semua kewajiban diselesaikan sehingga proses perizinan berjalan sesuai ketentuan,” kata Sekda.

Menurut Sekda, tim Pemkab bersama tim PKKPR sepakat memperketat proses perpanjangan izin AMP di wilayah Kabupaten Kaur. Kebijakan ini untuk memastikan setiap aktivitas badan usaha sejalan dengan regulasi dan memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah. Sebab, produksi aspal dinilai memiliki urgensi tinggi untuk menopang dan mempercepat program pembangunan infrastruktur yang digalakkan secara masif di Kabupaten Kaur. “Selain menunjang sektor fisik dan konektivitas, industri pengolahan bahan konstruksi punya potensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita ingin mengoptimalkan sumber pendapatan baru untuk membiayai pelayanan publik melalui investasi yang tertib,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantap! Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026

Adapun lahan yang diajukan CV Jaya Lestari seluas 20.353 meter persegi. Perusahaan tersebut tercatat pernah beroperasi, namun izin operasionalnya telah habis masa berlaku karena kendala administratif dan operasional. Karena itu, Pemkab menegaskan jika masih ada tunggakan pajak masa lalu, penerbitan izin perpanjangan akan ditunda. Dokumen perizinan baru akan diterbitkan setelah perusahaan merampungkan kewajiban finansialnya kepada negara dan dinyatakan bersih dari audit verifikasi. “Kami berkomitmen mengawal setiap proses perizinan agar pembangunan infrastruktur berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga proses PKKPR CV Jaya Lestari berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(ADV/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *