RADARMELAYU.COM, KAUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kecamatan salah satunya Kecamatan Kaur Selatan, Rabu 16 September 2026. Kegiatan sidak ini bertujuan untuk melihat langsung bagaimana kedisiplinan aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Dari hasil pengecekan, seluruh balai desa memang terpantau dalam kondisi terbuka dan siap melayani. Namun sangat disayangkan, kehadiran perangkat desa masih jauh dari kata maksimal dan banyak yang tidak berada di tempat.
Padahal sebagai ujung tombak pelayanan, perangkat desa wajib hadir setiap hari kerja sesuai jam kerja Pemkab Kaur. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Dari hasil peninjauan di lapangan kita mendapati seluruh balai desa atau kantor desa di Kecamatan Kaur Selatan memang dalam keadaan buka. Tapi terkait tingkat kehadiran perangkat desa yang belum maksimal dan banyak yang belum ngantor,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Kaur, *Erliza Feryanti, S.IP, M.Si.
Lebih lanjut, DPMD juga menemukan masih ada pemerintah desa yang menerapkan sistem kerja bergilir atau piket harian. Praktik seperti ini membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal karena tidak semua perangkat hadir secara bersamaan.
Sistem piket tersebut tidak dibenarkan karena dapat menghambat proses administrasi warga. Seharusnya semua perangkat hadir penuh untuk memberikan pelayanan yang cepat dan optimal.
Apalagi saat ini penghasilan tetap perangkat desa sudah disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara, sehingga tanggung jawab dan disiplin kerja juga harus setara.
“Dari hasil Sidak masih ditemui praktik pembagian tugas pelayanan secara bergantian atau sistem piket. Untuk besaran Siltap perangkat desa sudah disetarakan dengan PNS Golongan II/a, maka aturan jam kerja yang berlaku pun harus menyesuaikan dengan standar jam kerja Pemkab Kaur,” ungkap Erliza Feryanti.
Dalam kesempatan sidak itu, DPMD Kaur juga memberikan arahan dan pembinaan secara langsung kepada para kepala desa. Para Kades diminta untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menertibkan kedisiplinan anak buahnya di kantor desa.
Kepala desa harus mampu memastikan seluruh perangkat hadir lengkap setiap hari kerja, bukan hanya sebagian saja. Tidak boleh lagi ada alasan masuk bergantian karena hal itu akan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Hasil temuan sidak ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa di seluruh Kabupaten Kaur.
“Kita juga memberikan pemahaman langsung agar kepala desa dapat membina serta menertibkan jajarannya. Para Kades diharapkan dapat menegaskan kepada seluruh perangkatnya agar hadir bersamaan di kantor setiap hari kerja, tanpa ada lagi istilah bergantian dalam melayani masyarakat,” jelas Erliza.
Sebagai tindak lanjut, DPMD Kabupaten Kaur menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi desa yang masih membandel dan tidak mengindahkan imbauan kedisiplinan. Tahap awal akan diberikan teguran lisan maupun tertulis sebagai bentuk pembinaan.
Namun jika setelah diberikan teguran masih ditemukan pelanggaran jam kerja, maka pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan meningkatkan profesionalisme perangkat desa sebagai pelayan publik.
DPMD berharap ke depan tidak ada lagi kantor desa yang kosong saat jam pelayanan berlangsung.
“Kita akan menindak tegas bagi perangkat desa yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Apabila setelah diberikan teguran masih ditemukan desa yang melanggar aturan jam kerja, kita akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (**)










