Kadis Dyki Haryanto Siap Bantu
BINTUHAN, RADARMELAYU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Bengkulu apt. Destita Khairilisani, M.S.M., mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur untuk segera melengkapi legalitas perizinan usaha.
Dorongan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama 25 pelaku UMKM yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kop UMKM Perindag) Kabupaten Kaur, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Kepala Dinas Kop UMKM Perindag Kaur, Dyki Haryanto, S.Si.
Kegiatan FGD ini merupakan bagian dari penelitian dengan judul “Jalur Ganda menuju Pertumbuhan: Kapabilitas Strategis UMKM di Bengkulu, Indonesia” yang telah mengantongi rekomendasi resmi dari DPMPTSP Provinsi Bengkulu Nomor 503/82.650/1212/DPMPTSP-P.4/2026.
Legalitas Kunci UMKM Naik Kelas
Dalam pemaparannya, Destita menegaskan bahwa legalitas menjadi kunci utama agar UMKM bisa naik kelas dan menembus pasar modern. Menurutnya, banyak produk UMKM Kaur yang memiliki kualitas baik, namun masih terkendala perizinan.
“Produk UMKM Kaur ini luar biasa, rasanya enak, kemasannya sudah mulai bagus. Tapi kelemahannya satu, banyak yang belum punya legalitas lengkap. Padahal kalau mau masuk minimarket, supermarket, apalagi marketplace nasional, syarat utama itu adalah legalitas,” ujar Destita.
Ia menjelaskan, legalitas dasar yang wajib dimiliki pelaku UMKM saat ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Izin PIRT, dan Merek Dagang. Dengan legalitas tersebut, UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan KUR, bantuan pemerintah, hingga peluang ekspor.
Kadis Kop UMKM Perindag Kaur Siap Bantu Gratis
Menanggapi saran dari Anggota DPD RI tersebut, Kepala Dinas Kop UMKM Perindag Kaur Dyki Haryanto, S.Si., menyatakan pihaknya siap membantu penuh dan memfasilitasi pelaku UMKM.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan dari Ibu Anggota DPD RI. Kami dari Dinas Kop UMKM Perindag Kaur siap membantu. Bagi pelaku UMKM yang belum punya NIB, belum punya PIRT atau sertifikat halal, silakan datang langsung ke kantor Dinas. Nanti akan kami pandu dan kami bantu sampai selesai, gratis,” tegas Dyki Haryanto.
Menurut Dyki, legalitas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai perlindungan hukum dan pintu masuk untuk mendapatkan program pemberdayaan, bantuan peralatan, pelatihan, pameran, hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga rendah.
Para peserta FGD yang merupakan 25 pelaku UMKM terpilih dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kaur mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. Mereka mendapatkan pemahaman baru tentang pentingnya strategi bisnis dan legalitas usaha.
Dengan sinergi antara DPD RI dan Dinas Kop UMKM Perindag Kaur ini, diharapkan UMKM di Kabupaten Kaur dapat segera memiliki legalitas lengkap dan mampu bersaing di pasar nasional.(red)







