KAUR, RADARMELAYU.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dimasifkan Polres Kaur. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar serentak, Polres Kaur bersama seluruh Polsek jajaran berhasil menyita sebanyak 149 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang beredar di warung-warung dan tempat hiburan di wilayah hukum Polres Kaur.
Kegiatan KRYD ini bukan sekadar razia rutin Bang, tapi langkah preventif untuk memutus mata rantai peredaran miras yang selama ini kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, perkelahian antar warga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.
Rincian Penyitaan 149 Botol Miras
Berdasarkan rekapitulasi resmi Polres Kaur, ratusan botol miras tersebut diamankan dari tujuh titik wilayah dengan rincian sebagai berikut:
– Polres Kaur: 5 botol
– Polsek Kaur Tengah: 40 botol
– Polsek Maje: 47 botol
– Polsek Kaur Utara: 19 botol
– Polsek Nasal: 15 botol
– Polsek Tanjung Kemuning: 14 botol
– Polsek Padang Guci Hulu: 5 botol
Total Keseluruhan: 149 botol
Dalam pelaksanaannya, personel di lapangan tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga melakukan pemeriksaan intensif di warung-warung kelontong dan tempat hiburan malam yang selama ini terindikasi menjual miras tanpa izin. Petugas juga memberikan pembinaan, imbauan humanis, serta surat peringatan tegas kepada pemilik usaha agar tidak lagi memperjualbelikan miras yang bertentangan dengan peraturan daerah dan hukum yang berlaku.
Penegasan Kapolres Kaur
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Aripin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin, berkelanjutan, dan ditingkatkan eskalasinya sesuai dinamika situasi kamtibmas di Kabupaten Kaur.
“Kegiatan KRYD ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan, serta ditingkatkan sesuai dengan perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kaur. Sasaran kegiatan tidak hanya peredaran minuman keras, tetapi juga berbagai potensi gangguan keamanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, peredaran miras harus ditekan dari hulu karena dampaknya sangat luas bagi generasi muda dan stabilitas keamanan lingkungan.
“Pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras, mencegah terjadinya tindak kriminalitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi. Ia mengimbau pemilik warung dan pengelola tempat hiburan untuk patuh hukum, dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran miras maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban.
“Polres Kaur bersama seluruh Polsek jajaran akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli, pencegahan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga Kabupaten Kaur agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.
Melalui KRYD ini, Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terwujudnya Kabupaten Kaur yang aman dan kondusif.(red)





