BINTUHAN, RADARMELAYU.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur terus melakukan pembenahan dalam tata kelola barang milik daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Pemda menargetkan penerbitan 60 sertipikat tanah aset daerah pada tahun anggaran 2026.

Target tersebut merupakan bagian dari total 527 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kaur yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Program pensertipikatan ini menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset. Plt Kepala BPKAD Kaur Herdris, SE, MM melalui Kepala Bidang Aset Sepriawan, SE mengatakan, pensertipikatan aset merupakan langkah strategis dalam pengamanan barang milik daerah.

“Program pensertipikatan aset tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga dan mengamankan barang milik daerah. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah milik pemerintah dapat memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari,” kata Sepriawan, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, selama ini masih banyak aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki alas hak yang kuat. Kondisi tersebut sangat rentan menimbulkan persoalan hukum, seperti tumpang tindih klaim kepemilikan, ketidakjelasan batas, hingga sulitnya pemanfaatan aset secara optimal. Ia menjelaskan, pensertipikatan aset juga merupakan bagian dari upaya Pemda Kaur untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, setiap aset wajib memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tercatat secara administratif, dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga :  Kasus Asusila Di Kaur Kembali Mencuat, Oknum BPD Diduga Jadi Pelaku

Dari 527 aset yang terdata di Kabupaten Kaur, pihaknya memprioritaskan 60 aset yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk diusulkan penerbitan sertipikatnya di tahun 2026 ini. Dengan waktu yang ada, pihaknya optimis target tersebut bisa terealisasi 100 persen. Proses pensertipikatan ini tentunya tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPKAD. Dibutuhkan koordinasi dan sinergi yang intensif antara BPKAD sebagai pengelola barang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kaur sebagai instansi yang berwenang menerbitkan sertipikat.

Baca Juga :  Diserang DBD Puluhan Warga Kaur Tumbang

Selain memberikan kepastian hukum, Sepriawan menegaskan bahwa pensertipikatan aset juga berperan penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap menyoroti masalah pengamanan aset di berbagai daerah. “Melalui program pensertipikatan yang terencana dan terkoordinasi, Pemda Kaur diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Juga keberadaan aset Pemda Kaur tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi secara hukum untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur,” tutupnya. (ADV/Red)