Tak Ada Lagi “Titip Lapak” Antrean BBM! SPBU Kutau Pasang Spanduk Larangan Parkir Menginap

Radarmelayu.com, BENGKULU SELATAN — Praktik “mengamankan” antrean BBM bersubsidi dengan cara memarkir atau menginapkan kendaraan semalaman di area SPBU kini resmi dibendung.

Pengelola SPBU 24.385.08 Kutau bertindak tegas mendukung penertiban yang digagas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tak sekadar imbauan lisan, spanduk peringatan berukuran besar kini terbentang jelas di area SPBU.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 000.1/200/SETDA-BS/B.8/IX/2026.
Spanduk tersebut memuat pesan menohok bagi para pemburu BBM subsidi yang kerap main curang:

“DILARANG MELAKUKAN PARKIR ATAU MENGINAPKAN KENDARAAN DI LINGKUNGAN SPBU MAUPUN BADAN JALAN DALAM RANGKA MENGUASAI ANTRIAN ATAU MEMPEROLEH BBM BERSUBSIDI.”

Manajer SPBU Kutau, Sadikin, menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih praktik monopoli antrean tersebut demi kenyamanan publik.

“Kami dukung penuh langkah Pemkab. Aturan ini demi ketertiban bersama. Tidak ada lagi yang boleh menguasai antrean seenaknya, sehingga BBM subsidi benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak,” tegas Sadikin.


Dengan diberlakukannya aturan ini, area sekitar SPBU dan bahu jalan terbebas dari deretan kendaraan “parkir siluman”. Pembeli kini bisa mengantre secara normal, jujur, dan adil. (dby)