Tempo 10 Hari 5 Kasus Curanmor di Bongkar

KAUR, RADAR MELAYU.COM – Hanya dalam tempo 10 hari penyelidikan intensif, Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar lima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama Agustus hingga September 2026 meresahkan warga di dua kecamatan rawan yakni Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, dengan mengamankan dua orang tersangka warga Maje dan menyelamatkan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan, yang seluruh capaian tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan press release resmi yang digelar di Mapolres Kaur pada Jumat (9/10/2026).

 

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K, M.A.P menegaskan bahwa pengungkapan lima kasus curanmor dalam tempo singkat ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Kaur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberantas tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Kaur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional serta meningkatkan kegiatan preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Wiwin Syamsul Arifin.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan polisi yang diterima Polres Kaur dengan tanggal laporan 18 September 2026, 29 September 2026, 29 September 2026, 29 September 2026, serta 9 Oktober 2026. Dari rangkaian laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial A.B.A.Z. (26) dan R.S.B.F. (21), keduanya warga Kecamatan Maje.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif, Kapolres Kaur Perkuat Sinergi dengan Bawaslu dan KPU

 

Keduanya ditangkap tim operasional Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., bersama KBO Reskrim IPTU Aldino Amrullah, S.Tr.K., dan Kanit I Pidum IPDA Reno Tri Ansyah, S.Sos., pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, yang kemudian menjadi pintu masuk untuk pengembangan lebih luas hingga ditemukannya barang bukti di luar Kabupaten Kaur.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun kerap berhasil karena kelalaian korban. Para pelaku diduga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah, termasuk kendaraan yang kuncinya masih melekat di kontak. Selain itu, pelaku juga diduga merusak kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan secara paksa sebelum membawa kabur motor curian tersebut untuk disembunyikan dan diperjualbelikan.

 

Kapolres Kaur kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Menurutnya, penggunaan kunci pengaman tambahan dan kebiasaan untuk tidak meninggalkan kunci yang masih melekat di kendaraan menjadi langkah paling sederhana namun efektif untuk mencegah terjadinya pencurian.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman, tidak meninggalkan kunci yang masih melekat pada kendaraan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Heboh, masyarakat Keluhkan Ada BBM Eceran Di Pagar Dewa Kota Manna Bengkulu Selatan Diduga Bercampur Air

 

Dari hasil pengembangan pasca penangkapan, petugas berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Delapan kendaraan itu terdiri dari Honda Blade Repsol, Honda Blade 110, Honda Beat Deluxe, Honda Revo Absolute, Honda Sonic, Honda CB150R, Honda Supra Fit, serta Honda Beat warna merah muda. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Kaur, tetapi juga hingga ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Saat ini kedua tersangka beserta delapan unit barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan lima laporan polisi yang ditangani serta mengungkap kemungkinan adanya peristiwa lain atau pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *