Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Tertibkan Instruksi Penataan Jam Mengajar,Prioritaskan Guru ASN di aTK,SD dan SMP


BENGKULU SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menerbitkan instruksi terkait pendistribusian dan pemerataan guru dalam hal pemenuhan jam mengajar pada satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 800/2449/Dikbud-BS/A1.up/2026 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Surat instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di bawah naungan Dinas Dikbud Bengkulu Selatan.

Dasar penerbitan instruksi ini mengacu pada dua regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, serta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan telah diterapkannya pendistribusian dan pemerataan guru pada SIM RSDM.

Baca Juga :  Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Hadiri 49 Tahun Anniversary SMPN 2 Bengkulu Selatan : 49 Tahun Menginspirasi,Tumbuh dan Berprestasi

Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menekankan dua poin penting yang wajib dilaksanakan oleh kepala sekolah.

Kesatu, dalam pemenuhan jam mengajar, kepala sekolah agar mengutamakan guru ASN yang terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Apabila masih terdapat sisa jam mengajar, barulah jam tersebut dapat diberikan kepada tenaga honorer.

Kedua, dalam hal di satuan pendidikan masih terdapat guru ASN yang tidak mendapat jam mengajar sedangkan tenaga honorer justru mendapat jam, maka jam mengajar tersebut wajib diberikan kepada guru ASN. Sementara guru honorer tersebut agar dialihkan menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) atau dinonaktifkan.

“Dalam pemenuhan jam mengajar guru, agar kepala sekolah mengutamakan ASN (PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu) dan jika masih terdapat jam mengajar sisa, bisa diberikan kepada tenaga honorer,” demikian bunyi instruksi tersebut, seperti dikutip Minggu (5/10/2026).

Lusi Wijaya menegaskan instruksi ini diterbitkan agar dapat diketahui dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala sekolah guna mewujudkan pemerataan jam mengajar dan tertib administrasi sesuai regulasi terbaru.