LPTQ dan PHBI Kaur Dikukuhkan, Pemkab Perkuat Pembinaan

RADARMELAYU.COM, KAUR – Pemerintah Kabupaten resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masa bakti 2026-2031 dan mengukuhkan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kaur. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai II Setda Kaur, Selasa (29/9/2026).

 

Pelantikan dilakukan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I yang mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP Dalam sambutannya, Wabup menegaskan LPTQ tidak hanya bertugas mencetak qari-qariah berprestasi untuk MTQ, tetapi yang lebih penting adalah membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat. “Bagaimana kita membumikan Al-Qur’an di bumi Kabupaten Kaur. Ketika ini sudah sampai kepada seluruh masyarakat, tentu tanggung jawab kita sebagai orang beriman akan lebih baik,” ujar Wabup.

 

Menurutnya, pembinaan harus dimulai dari kemampuan dasar membaca Al-Qur’an sesuai kaidah tajwid dan makharijul huruf. Kaur memiliki 15 kecamatan, 192 desa, 3 kelurahan, serta ratusan masjid, kelompok pengajian dan majelis taklim yang bisa menjadi jaringan pembinaan berkelanjutan. Wabup juga mendorong program pembinaan dimulai dari internal Pemda. Saat ini jajaran Pemda Kaur rutin belajar tajwid seminggu sekali sebagai bentuk keteladanan. “Tidak usah jauh-jauh dulu. Kami yang ada di Pemda ini sudah diajar tajwid. Seminggu sekali. Kita mulai dari situ,” tegasnya.

Baca Juga :  Miriiiis! Jalan Hancur, Warga Maje Tandu Jenazah Pakai Bambu

 

Selain LPTQ, Wabup meminta PHBI yang baru dikukuhkan agar segera menyusun agenda hari besar Islam secara matang dan terukur sesuai kemampuan anggaran. Wabup menekankan, penguatan syiar keagamaan membutuhkan kolaborasi Pemkab, Kementerian Agama, tokoh agama, cendekiawan muslim, dan seluruh elemen masyarakat. “Selamat bekerja dan selamat menjalankan amanah dengan baik. Mari kita laksanakan secara bersama-sama dan berkolaborasi,” pesannya.

 

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kaur Rendra Agung, S.STP, M.P.S.Sp menjelaskan, pembentukan LPTQ mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182 A dan Nomor 48 Tahun 1988, serta Keputusan Bupati Kaur Nomor 103.2/533 Tahun 2006 tentang LPTQ dan Nomor 103.2/532 Tahun 2006 tentang PHBI. “LPTQ merupakan lembaga resmi untuk meningkatkan pembinaan, bacaan, hafalan, pemahaman serta pengamalan Al-Qur’an. Sedangkan PHBI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyelenggarakan peringatan hari besar Islam agar tertib, semarak dan menjadi syiar,” jelas Rendra.

Baca Juga :  7 Motor Murah Paling Ideal Jadi Cafe Racer 2026, Scorpio Sampai Thunder Cuma Rp 5 Jutaan

 

Kepengurusan melibatkan unsur Pemda, Kemenag, ormas Islam, Baznas, BUMN, BUMD dan swasta, dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD dan sumber sah lainnya. Dalam struktur baru, Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si dipercaya sebagai Ketua Umum LPTQ, H. Taslim Abadi Z., S.Pd sebagai Ketua Harian. Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kaur Harles Feverman, S.E, M.M dipercaya sebagai Ketua PHBI Kabupaten Kaur.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *