KAUR, RADARMELAYU.COM – Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Seorang ayah kandung berinisial S.A (49) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri.
Pria tersebut kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan kasus tersebut dalam press release yang digelar di Mapolres Kaur pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 15.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur.
Terjadi Sejak 2024
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.
Lokasi kejadian berada di kediaman keluarga di wilayah Kabupaten Kaur. Saat dugaan kejadian pertama kali terjadi, korban masih berusia 16 tahun.
Untuk melindungi privasi dan masa depan korban, identitas serta informasi pribadi korban tidak dipublikasikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres: Perlindungan Anak Prioritas Kami
Kapolres Kaur menegaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi prioritas utama Polres Kaur. Pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” tegas AKBP Wiwin.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban. Ia meminta warga untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.
“Jangan menyalahkan korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kaur mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak.(**)














